Diketahui MK telah menggelar sidang perdana Pesrselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan Gubernur dan Wakil Sumatera Barat yang diajukan oleh dua paslon, yaitu, Paslon No urut 1 Mulyadi – Ali Mukni dan paslon No urut 2 Nasrul Abit – Indra Catri, dengan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat. (YR)
KPU Sumbar Siap Menghadapi Sidang 1 Februari nanti dengan Segala Alat Bukti Yang di Milikinya
Pos terkait
Polda Sumbar Turunkan Sejumlah Personel Untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Marapi
Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,6 Guncang Pesisir Selatan, Getaran Terasa Hingga Kota Padang Panjang
Mesum di Kos-Kossan, Sejumlah Pria dan Wanita di Kota Padang Diamankan Satpol PP
E-Buletin SULUH Diluncurkan, Angkat Sejarah dan Potensi yang ada di Pesisir Selatan
Gubernur Lantik Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Barat Periode 2022 – 2027