KPU Sumbar Siap Menghadapi Sidang 1 Februari nanti dengan Segala Alat Bukti Yang di Milikinya

  • Whatsapp
Ilustrasi Pilkada Sumbar Tahun 2020

LINTASREPUBLIK.COM – Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah berlangsung pada hari Selasa Tanggal 26 Januari 2021, dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat.

Kemudian untuk sidang kedua  dengan agenda penyampaian bukti, penyampaian jawaban termohon dan penyampaian tambahan bukti pemohon yang akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 1 Februari 2021.

Bacaan Lainnya

Menyikapi hal tersebut Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengatakan, pihak nya akan menerima apapun keputusan MK, dia telah mempersiapkan segala sesuatu dalam menghadapi sidang tersebut.

“Kita siap menghadapinya dan siap menerima apapun keputusan dari MK. Alat buktinya banyak, nanti akan ada daftar alat bukti yang dibuat untuk diserahkan ke MK,” ucapnya, Rabu 27/1/2021.

Kemudian dia menambahkan, setelah sidang perdana kemaren pihaknya sudah mengetahui pokok permohonan dari pemohon dan akan menyiapkan semua alat bukti yang akan di perlukan dalam persidangan nanti, dan saat ini pihak nya sedang melakukan persiapan dan diskusi dengan kuasa hukum nya tentangan materi dalam persidangan nanti.

“Sekarang ini memang jawaban itu sedang dalam proses didiskusikan dengan pengacara, jadi masih dalam proses,”jelasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar saat ini menunjuk Sudi Prayitno sebagai pengacara nya dalam persidangan di MK, dia meyakini KPU Sumbar telah melakukan semua tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar sesuai prosedur yang di amanatkan undang-undang.

Selanjutnya dia menjelaskan, tentang permohonan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) itu sudah ada mekanisme dan aturan nya, dia tidak tahu apakah mk mengabulkan permohonan tersebut.

“Untuk PSU sebab-sebabnya sudah ada, misalnya ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu, itu sudah diatur, pokoknya, apa yang didalilkan pemohon dalam permohonannya, ini akan kita jawab dan disertai dengan alat bukti,” pungkasnya.

Diketahui MK telah menggelar sidang perdana Pesrselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan Gubernur dan Wakil Sumatera Barat yang diajukan oleh dua paslon, yaitu, Paslon No urut 1 Mulyadi – Ali Mukni dan paslon No urut 2 Nasrul Abit – Indra Catri, dengan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat.  (YR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan