KPU Sumbar Siap Menghadapi Sidang 1 Februari nanti dengan Segala Alat Bukti Yang di Milikinya

  • Whatsapp
Ilustrasi Pilkada Sumbar Tahun 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar saat ini menunjuk Sudi Prayitno sebagai pengacara nya dalam persidangan di MK, dia meyakini KPU Sumbar telah melakukan semua tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar sesuai prosedur yang di amanatkan undang-undang.

Selanjutnya dia menjelaskan, tentang permohonan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) itu sudah ada mekanisme dan aturan nya, dia tidak tahu apakah mk mengabulkan permohonan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Untuk PSU sebab-sebabnya sudah ada, misalnya ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu, itu sudah diatur, pokoknya, apa yang didalilkan pemohon dalam permohonannya, ini akan kita jawab dan disertai dengan alat bukti,” pungkasnya.

Pos terkait