PAYAKUMBUH, LINTASREPUBLIK.COM
Jajaran Satreskrim Polres Kota Payakumbuh membekuk pengedar uang palsu, di Kenagarian Mungo, Kecamatan Luak Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, Rabu 20/1/2021.
Pelaku berinisial GT (26) di tangkap saat sedang tidur di rumah istri nya.
“Tersangka kami tangkap kemarin di rumah istrinya saat tidur”, ucap Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP M Rosidi kepada Media, Kamis 21/1/2021, Seperti di kutip lintasrepublik.com dari laman berita Langgam.id.
Dari penangkapan tersebut petugas menemukan dan mengamankan sejumlah alat bukti, seperti, alat printer serta kertas yang di gunakan untuk membuat uang palsu.
“38 lembar kertas ukuran A4 yang merupakan sisa dari bahan pembuatan uang palsu, tiga lembar kertas ukuran A4 yang sudah diprint gambar uang pecahan Rp50 ribu,” kata nya.
Selanjutnya Polisi juga menyita beberapa lembar uang palsu dengan pecahan Rp.100.000, Rp. 50.000 dan pecahan Rp. 20.000 yang siap untuk di edarkan, dan polisi juga menyita satu unit Sepeda Motor yang di gunakan pelaku untuk mengedarkan uang palsu tersebut.
“Kami juga menyita satu unit sepeda motor merek Jupiter dalam keadaan trondol milik tersangka. Juga ada gunting dan handphone,” jelas nya.
Dari pengakuan pelaku, dia telah mengedarkan uang palsu tersebut di sepuluh lokasi di wilayah Payakumbuh dan Limapuluh Kota dengan cara membeli berbagai barang dan kebutuhan nya sehari – hari.
“Ada 10 lokasi di wilayah Payakumbuh hingga Limapuluh Kota uang palsu yang dibuat tersangka beredar, digunakan untuk belanja kebutuhan dan sepeda motor,” tutupnya.
Saat ini pelaku diamankan di Polresta Payakumbuh untuk menjalani proses penyelidikan, pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 26 ayat (1),(2),(3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. (YR)