Sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menjelaskan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat diberhentikan karena berakhir masa jabatannya, kemudian salah satu tugas dan kewenangan DPRD adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sumatera Barat.
“Mekanisme pemberhentian Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sumbar untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya” jelas Ermizen
Selanjutnya dalam penyampaian hasil keputusan sidang paripurna tersebut, harus dilampirkan segala persyaratan administrasi terkait usulan pemberhentian itu beserta dokumen berita acara Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan masa jabatan 2016 – 2021, kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sumatera Barat.
“Untuk memenuhi ketentuan tersebut DPRD menggelar Rapat Paripurna dan menyiapkan surat keputusan untuk segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sumbar” ucap nya.
Kemudian dia menambahkan, “kami lembaga DPRD dan seluruh Rakyat Pesisir Selatan memberikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya” tutup Ermizen. (YR)