MK Terima Tujuh Permohonan Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Sumbar 2020

  • Whatsapp
Ilustrasi Pilkada Sumbar Tahun 2020

PAINAN, LINTASREPUBLIK.COM

Mahkamah Konstitusi (MK) RI menerima 7 permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 Sumatera Barat, tujuh permohonan tersebut adalah, 2 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dan 5 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Bacaan Lainnya

Tujuh permohonan tersebut memenuhi syarat formil dalam pengajuan gugatan ke MK, yakni mengajukan gugatan paling lama 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum setempat, saat ini tujuh permohonan tersebut, tinggal menunggu jadwal untuk di sidangkan.

“Kemudian tentu KPU Provinsi dan 5 KPU Kabupaten sebagai termohon menunggu jadwal persidangan dari MK,” ucap Komisioner  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Amnasmen, Senin 18/1/2021.

Dia menambahkan sidang akan digelar pada tanggal 26 sampai dengan 29 Januari 2021 dengan agenda memeriksa kelengkapan materi pemohon, alat bukti, dan ketetapan pihak terkait.

“Intinya KPU tinggal menunggu jadwal persidangan dan kami sudah siap untuk melaksanakan proses persidangan di MK, kita tunggu jadwal,” jelas nya

Selanjut nya  komisi pemilihan umum (KPU) Sumatera Barat segera melakukan koordinasi dengan menunjuk kuasa hukum, dan akan mengkoordinir Komisi Pemilihan Umum (KPU) di lima Kabupaten untuk segera meyiapkan jawaban dalam persidangan nanti nya.

Kemudian dengan di terima nya putusan ini KPU Sumatera Barat akan menunda penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih, dan penetapan Bupati dan Wakil Bupati di lima Kabupaten yang masih bersengketa.

Ketujuh permohonan yang diterima yang di ajukan oleh 2 paslon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 5 paslon Bupati dan Wakil Bupati, dua Paslon di Pilgub Sumbar adalah Paslon Nasrul Abit – Indra Catri dan  Paslon Mulyadi – Ali Mukni.

Kemudian 5 paslon Bupati dan Wakil Bupati adalah, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni – Hamdanus, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Hendri Susanto – Indra Gunalan, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman, Tri Suryadi – Taslim, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok, Nofi Candra – Yulfadri Nurdin, dan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota, Darman Sahladi – Maskar M Dt Pobo. (YR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan