Selanjut nya komisi pemilihan umum (KPU) Sumatera Barat segera melakukan koordinasi dengan menunjuk kuasa hukum, dan akan mengkoordinir Komisi Pemilihan Umum (KPU) di lima Kabupaten untuk segera meyiapkan jawaban dalam persidangan nanti nya.
Kemudian dengan di terima nya putusan ini KPU Sumatera Barat akan menunda penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih, dan penetapan Bupati dan Wakil Bupati di lima Kabupaten yang masih bersengketa.
Ketujuh permohonan yang diterima yang di ajukan oleh 2 paslon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 5 paslon Bupati dan Wakil Bupati, dua Paslon di Pilgub Sumbar adalah Paslon Nasrul Abit – Indra Catri dan Paslon Mulyadi – Ali Mukni.