MK Terima Tujuh Permohonan Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Sumbar 2020

  • Whatsapp
Ilustrasi Pilkada Sumbar Tahun 2020

Selanjut nya  komisi pemilihan umum (KPU) Sumatera Barat segera melakukan koordinasi dengan menunjuk kuasa hukum, dan akan mengkoordinir Komisi Pemilihan Umum (KPU) di lima Kabupaten untuk segera meyiapkan jawaban dalam persidangan nanti nya.

Kemudian dengan di terima nya putusan ini KPU Sumatera Barat akan menunda penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih, dan penetapan Bupati dan Wakil Bupati di lima Kabupaten yang masih bersengketa.

Bacaan Lainnya

Ketujuh permohonan yang diterima yang di ajukan oleh 2 paslon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 5 paslon Bupati dan Wakil Bupati, dua Paslon di Pilgub Sumbar adalah Paslon Nasrul Abit – Indra Catri dan  Paslon Mulyadi – Ali Mukni.

Pos terkait