Kemudian kuasa hukum pasangan calon Nasrul Abit – Indra Catri, Vino Oktavia, menambahkan, pihaknya akan membawa hasil Pilkada Sumbar ke MK lantaran menduga ada pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), terkait, pemungutan suara dan hasil rekapitulasi hasil.
“Dua hal utama adalah soal pemungutan suara dan rekapitulasi hasil, pemungutan suara, kita persoalkan di tiga Kabupaten/Kota, Pariaman, Kota Padang dan Sawahlunto, sementara untuk poin rekapitulasi, kami menganggap KPU melakukan pelanggaran saat rekapitulasi hasil empat Daerah, yaitu Solok Selatan, Kota Solok, Kabupaten Padang Pariaman dan kota Pariaman” ungkap Vino.
Gugatan pasangan calon Nasrul Abit – Indra Catri tertera di Website MK, dengan nomor, 132/PAN.MK/AP3/12/2020, yang didaftarkan oleh Kuasa Hukum nya Vino Oktavia dkk, Rabu, 23/12/2020 Pukul 13.15 Wib siang.