Paslon Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumbar Dari Partai Gerindra, Nasrul Abit – Indra Catri Gugat Hasil Pilkada Sumbar Ke MK

  • Whatsapp
Nasrul Abit - Indra Catri Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dari Partai Gerindra

PADANG, SUMBAR, LINTASREPUBLIK.COM

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat no urut 2, Nasrul Abit – Indra Catri, mengusut hasil rapat pleno rekapitulasi dan penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, gugatan itu di ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 23/12/2020.

Bacaan Lainnya

“Kami telah ajukan surat gugagatan secara resmi ke MK” Ucap Ketua DPD Partai Gerinda Provinsi Sumatera Barat, Andre Rosiade.

Kemudian kuasa hukum pasangan calon Nasrul Abit – Indra Catri, Vino Oktavia, menambahkan, pihaknya akan membawa hasil Pilkada Sumbar ke MK lantaran menduga ada pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), terkait, pemungutan suara dan hasil rekapitulasi hasil.

“Dua hal utama adalah soal pemungutan suara dan rekapitulasi hasil, pemungutan suara, kita persoalkan di tiga Kabupaten/Kota, Pariaman, Kota Padang dan Sawahlunto, sementara untuk poin rekapitulasi, kami menganggap KPU melakukan pelanggaran saat rekapitulasi hasil empat Daerah, yaitu Solok Selatan, Kota Solok, Kabupaten Padang Pariaman dan kota Pariaman” ungkap Vino.

Gugatan pasangan calon Nasrul Abit – Indra Catri tertera di Website MK, dengan nomor, 132/PAN.MK/AP3/12/2020, yang didaftarkan oleh Kuasa Hukum nya Vino Oktavia dkk, Rabu, 23/12/2020  Pukul 13.15 Wib siang.

Diketahui, hasil rekapitulasi dan penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera barat, menyatakan pasangan calon no urut 4, yang di usung oleh PKS dan PPP, Mahyeldi – Audy Joinaldy, meraih suara terbanyak atas 3 Paslon lainnya di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 dengan memperoleh 32.43 parsen atau 726.853 Suara. (YR)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan