LINTASREPUBLIK.COM – Seorang warga Lubuk Buaya Kota Padang Inisial MRJ (26), ditangkap Polisi, karena diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap temannya, Sabtu 18/12/2021.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, korban berinisial TR (26), warga Padang Pasir Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar).
“Kejadian berawal saat korban terbangun dari tidurnya pada pagi hari di sebuah kamar hotel di Kota Padang bersama tersangka dalam keadaan tidak munggunakan pakaian,” ucap Rico Senin, 20/12/2021.