Terjaring Razia, Seorang Wanita Asal Mentawai Dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Sukarami Solok

  • Whatsapp
Foto : Satpol PP Kota Padang

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, mengirim FI (33), ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Sukarami Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa 21/12/2021.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Alfiandi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan FI (33) dikawasan Atom Center sedang melakukan perbuatan asusila bersama seorang pria.

Bacaan Lainnya

Menurut Alfiandi, FI ditangkap demi menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Trantibum) di Kota Padang.

“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan FI (33), kalau dirinya memang berprofesi sebagai wanita bayaran dikawasan Atom Center,” kata Alfiandi.

Alfiandi menjelaskan, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 pasal 10 ayat (2) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Sesuai aturan, FI kita lakukan pembinaan lebih lanjut ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Solok, untuk DS kita panggil pihak keluarganya sebagai penjamin,” jelas Alfiadi.

Kemudian Alfiandi menghimbau, agar lokasi Atom Center tidak lagi digunakan sebagai tempat berbuat asusila, pihaknya akan melakukan pengawasan.

“Sesuai himbauan Walikota Padang, kita akan terus melakukan pengawasan di lokasi, dengan harapan lokasi tersebut kembali aman, nyaman dan tidak ada lagi tempat untuk berbuat maksiat di sana,” tutup Alfiandi.

Seperti diketahui, Satpol PP Kota Padang mengamankan pasangan bukan suami istri yaitu DS (28) Laki-laki dan FI (33) Perempuan, sedang melakukan perbuatan asusila disalah satu ruangan kosong dikawasan Atom Center Selasa (21/12/2021), keduanya langsung diangkut petugas menggunakan mobil patroli ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Kota Padang. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan