LINTASREPUBLIK.COM – Personil Satresnarkoba Polres Solok menangkap empat pelaku terduga tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, Kamis 14/10/2021.
Keempt pelaku tersebut adalah, IA panggilan I (23) dan RG alias V (20), keduanya warga Nagari Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti, kemudian YS alias Y (24) serta JK alias N (42), warga Nagari Sungai Nanam, Lembah Gumanti Kabupaten Solok.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Amin Nurasyid, SH dalam laporannya yang disampaikan Paur Humas Polres Solok mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi tentang seorang laki-laki sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.