LINTASREPUBLIK.COM – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Padang diberhentikan secara tidak hormat, lantaran menjadi istri kedua.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Arfian mengatakan, aturan pemecatan itu tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990.
“Tentu tidak akan ada yang mengizinkan (suaminya),” ucap Arfian, Kamis, 14/10/2021, seperti di lansir Langgam.id.