LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar) melakukan penggerebekan tempat Karaoke di kawasan By Pass Taruko, Kecamatan Kuranji Kota Padang Rabu 28/4/2021 dini hari.
Tempat karaoke tersebut nekat buka meski sudah dilarang beroperasi saat bulan Ramadhan, dalam penggerebekan itu petugas mengamankan Dua Unit Alat Karaoke dan empat orang wanita pemandu lagu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Padang Alfiadi, S.Sos, MM, membenarkan peristiwa penggerebekan tempat karaoke itu, ia mengatakan saat melakukan penggerebekan itu pihaknya telah mengamankan alat karaoke dan Perempuan pemandu lagu.