LINTASREPUBLIK.COM – Terkait persoalan yang terjadi di Pemerintahan Kota Padang, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah memperingatkan Bupati dan Walikota dalam melakukan mutasi dan rotasi jabatan harus sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada.
Hal itu disampaikan oleh Gubernur ketika melakukan pertemuan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), di Kantornya, Rabu 21/4/2021.
“Saran kita memang perlu KASN untuk bertemu dengan Wali Kota Padang, karena kita memang baru tahu berdasarkan surat tembusan dari KASN kepada kita,” ucap Gubernur.