LINTASREPUBLIK.COM – Memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Jilid 4 yang mengizinkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara tatap muka, maka pemerintah saat ini sedang menyusun surat keputusan bersama antar Kementerian dan Lembaga perihal pembelajaran tatap muka tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Juru bicara Satuan Tugas covid-19 Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers melalui tayangan yuotube Sekretariat Presiden, Rabu 24/3/2021.
“SKB tersebut masih dalam tahap finalisasi dengan melibatkan berbagai Kementerian dan lembaga terkait beserta dengan detail dan standar operasionalnya,” ucap Wiku, Menurut tulisan yang dikutip lintasrepublik.com diportal berita Kompas.
Menurutnya aturan pembelajaran tatap muka dimasa pendemi ini akan disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang melibatkan beberapa pihak, dalam waktu dekat ini aturan tersebut akan diterbitkan.