LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan seorang karyawan toko yang diduga melakukan aksi pencurian dan penggelapan uang milik majikannya selama kurun waktu 5 tahun.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman pelaku di Gurun Panjang, Kenagarian Gurun Panjang, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor,LP/B/85/VII/2026/SPKT/POLRES PESISIR SELATAN/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 17 Juli 2026.
Kapolres Pesisir Selatan melalui Kasat Reskrim Polres Pessel menjelaskan, pelaku yang diamankan berinisial AJP (31) warga Gurun Panjang Kecamatan Bayang.
Pelaku merupakan karyawan atau pekerja di Toko UD. Fadhel / Gibran milik Anjes Pernando yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar, Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai.
Dari hasil pemeriksaan sementara,pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian sejak pertama kali bekerja pada tahun 2021 hingga Juli 2026.
“Modusnya, pelaku setiap hari mengambil uang tunai milik korban yang berada di dalam laci kasir toko dan juga di dalam laci kamar korban. Selain itu, pelaku juga tidak menyetorkan uang hasil penjualan dari pembeli kepada korban,” jelas Kasat Reskrim.
Pelaku mengaku mengambil uang dengan nominal antara Rp300.000 hingga Rp500.000 setiap harinya.Jika ditotal selama 5 tahun, kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.Uang Hasil Curian Digunakan untuk Judi Slot dan Beli Barang.
Lebih lanjut, pelaku AJP mengakui bahwa seluruh uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Pelaku menggunakan uang hasil curian untuk bermain judi online jenis slot melalui aplikasi di handphone. Selain itu juga digunakan untuk membeli handphone, pakaian dan celana,” terang Kasat Reskrim.
Aksi pelaku ini terbongkar setelah korban curiga dan melakukan pengecekan rekaman CCTV di tokonya pada Rabu, 15 Juli 2026.Dari rekaman tersebut terlihat jelas aktivitas pelaku mengambil uang di laci. Korban kemudian langsung membuat laporan ke Polres Pesisir Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1, Satu buah kunci kamar milik korban warna silver
2. Satu unit Handphone merk Vivo V2434 warna silver
3. Satu unit jam tangan merk Lasika warna hitam
4. Pakaian baju dan celana yang dibeli dari hasil uang pencurian
5. Uang tunai sebesar Rp. 200.000
Saat ini pelaku AJP alias telah dibawa ke Unit 1 Resum Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan tindak pidana Pencurian dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal KUHP.
“Kami mengimbau kepada para pemilik usaha agar lebih teliti dan rutin melakukan pengawasan, baik secara langsung maupun melalui CCTV, untuk mencegah kejadian serupa,” tutup Kasat Reskrim.
Tim Opsnal juga masih terus melakukan pengembangan dengan mencari dan mencatat keterangan para saksi terkait kasus ini. (Nanda)






