LINTASREPUBLIK.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pencurian di pondok ladang milik warga. Penangkapan dilakukan pada Kamis,09 Juli 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan IV Jurai.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial RV (32),warga Nagari Taratak Tengah dan AM (41) warga Nagari Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/68/V/2026/SPKT/POLRES PESISIR SELATAN/POLDA Sumatera Barat tanggal 25 Mei 2026.
Korban bernama, Wiwil Hendrita Yeni Hendrita melaporkan kehilangan sejumlah barang di pondok ladangnya yang berada di Rambai Lumpo, Nagari Taratak Tengah, Kecamatan IV Jurai.
Menurut keterangan korban, kejadian tersebut baru diketahui pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, saat dicek, pintu pondok ladang dalam keadaan rusak dan beberapa barang berharga sudah tidak ada.
Berbekal bukti permulaan yang cukup, Tim Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Al Am’ar Faradhyba, S.Tr.K, langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.
Hasilnya, pada Kamis, 09 Juli 2026 pukul 19.15 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku pertama RV di sebuah kedai di Kampung Bukik Parik, Nagari Taratak Tengah, Kecamatan IV Jurai.
Tidak berhenti di situ. Sekitar pukul 22.30 WIB di hari yang sama, tim kembali mengamankan pelaku kedua AM di Jalan Jenderal Sudirman, Nagari Salido, Kecamatan IV Jurai.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku melakukan pencurian pada Kamis, 21 Mei 2026.
“Modusnya, para pelaku merusak kunci gembok pintu pondok ladang milik korban, kemudian masuk dan mengambil barang-barang yang ada di dalamnya,” jelas IPTU Al Am’ar Faradhyba.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, Barang bukti yang diamankan antara lain,1 unit chainsaw merek Falcon FC-5500 warna orange,1 buah dongkrak mobil warna orange,1 pucuk senapan angin laras panjang merak Apache Super warna hitam.
Barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan sebagai kelengkapan berkas perkara.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim IPTU Al Am’ar Faradhyba menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan. Termasuk mencari dan mencatat keterangan saksi-saksi lain yang terkait dengan perkara ini.
“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku. Jika ada keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal tentang Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP.
Polres Pesisir Selatan mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan masing-masing. (Nanda)






