LINTASREPUBLIK.COM – Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah berlangsung pada hari Selasa Tanggal 26 Januari 2021, dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat.
Kemudian untuk sidang kedua dengan agenda penyampaian bukti, penyampaian jawaban termohon dan penyampaian tambahan bukti pemohon yang akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 1 Februari 2021.
Menyikapi hal tersebut Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengatakan, pihak nya akan menerima apapun keputusan MK, dia telah mempersiapkan segala sesuatu dalam menghadapi sidang tersebut.