DPRD Usulkan Pemberhentian Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan

  • Whatsapp
Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Selatan

PAINAN, LINTASREPUBLIK.COM

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat mengusulkan pemberhentian pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Periode 2016 – 2021, Hendrajoni – Rusma Yul Anwar (Hijrah), Senin 18/1/2021, mengingat masa jabatannya hampir habis.

Bacaan Lainnya

Usulan tersebut dilakukan melalui sidang paripurna di ruang sidang utama gedung DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan masa jabatan 2016 – 2021.

“Pelantikan Hendrajoni dan Rusma Yul Anwar dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2016, dengan demikian maka jabatan Hendrajoni dan Rusma Yul Anwar habis pada tanggal 17 februari 2021”, kata Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Ermizen

Rapat paripurna tersebut di hadiri oleh Pimpinan DPRD beserta anggota DPRD Pesisir Selatan, Pelaksana Harian Sekda Pessel, Muskamal dan sejumlah OPD lainnya.

Pos terkait