LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengamankan seorang pria diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kasat Res Narkoba Polres Payakumbuh IPTU Aiga Putra mengatakan, pelaku ditangkap Minggu 21/7/2024 dinihari di kawasan Jalan Meranti, Kelurahan Padang Tangah Payobadar.
“Pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Aiga.