LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama tim gabungan menertibkan bangunan liar yang berdiri diatas trotoar disepanjang Jalan Aur, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Kamis 11/07/2024.
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman S.STP., M.Si, mengatakan penertiban dilakukan lantaran pemilik bangunan telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.