LINTASREPUBLIK.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar), berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan Panyabungan Sumatera Utara (Sumut), dari lokasi petugas menyita 48 Kg ganja.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan pada Rabu, 03/7/2024 dini hari.
“Barang bukti berupa ganja kering berhasil disita dari penangkapan yang dilakukan di dua lokasi,” kata Dwi.