LINTASREPUBLIK.COM – Bupati Pesisir Selatan Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd mengukuhkan perpanjangan masa jabatan terhadap 122 Wali Nagari dari enam tahun menjadi delapan tahun, kegiatan pelantikan tersebut diselenggarakan di Gedung Painan Convension Center (PCC), Jumat 28/6/2024.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan 122 Wali Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) itu berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Pertama kita menyampaikan selamat kepada 122 Wali Nagari yang telah diperpanjang jabatannya,” kata Rusma Yul Anwar.
Menurut Pria yang biasa dipanggil RA itu, berdasarkan amanat pasal 39 ayat 1 diatur jabatan Kepala Desa sebelumnya terhitung 6 tahun, kini diubah menjadi 8 tahun.