LINTASREPUBLIK.COM – Petugas Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menertibkan papan reklame yang tidak memiliki izin dan melanggar pemasangan, ada puluhan papan reklame berupa baliho, spanduk, banner dan pamlet yang ditertibkan petugas.
Hal itu dibenarkan Plt, Kasat Pol PP Kota Padang, Raju Minropa, dirinya menyebut papan reklame yang ditertibkan itu melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
“Yang kita tertibkan ini adalah sebuah promosi yang tidak ada izinnya, berupa sosialisasi seperti sedot WC dan promosi-promosi lainnya yang menyalahi aturan seperti, yang ditancapkan di batang pohon ataupun di tiang-tiang listrik,” sebut Raju.