LINTASREPUBLIK.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus dugaan ilegal logging di daerah tersebut, tepatnya di Kabupaten Solok.
“Jadi seorang pelaku atas nama AY tertangkap tangan pada saat mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan sahnya hasil hutan tersebut, yang ditemukan langsung oleh petugas kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik saat konferensi pers, Senin 29/5/2023 di Mapolda setempat.
Pengungkapan tersebut terjadi pada hari Minggu (21/5) sekira pukul 00.15 Wib di Jalan Raya Jorong Parik Nagari Bukit Tandang Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat.
Dwi menyebut, saat pelaku ditangkap, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil truk jenis Cold Diesel Mitsubishi Canter Super ADX warna Kuning Nopol BA 9821 HU.