Grebek Dua Tempat Karaoke, Satpol PP Pessel Amankan Tiga Wanita Pemandu

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Tugas (Satgas) Satpol PP menertibkan dua tempat karaoke di dua lokasi yang berbeda, Rabu 24/8/2022.

Dua tempat karaoke yang diamankan tersebut berlokasi di Kecamatan Basah Ampek Balai (BAB) Tapan dan Kecamatan Pancung Soal.

Bacaan Lainnya

Kabid Trantibum Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan Dongki Agung Pribumi mengatakan, tempat Karaoke yang berlokasi di Bukit Buai BAB Tapan diamankan sekitar pukul 22.15 Wib.

“Dalam razia ini kami didampingi oleh personil Polsek Tapan,” kata Agung, Kamis 25/8/2022.

Dijelaskan Agung, dalam penertiban itu pihaknya berhasil mengamankan jerigen yang berkapasitas 30 liter serta satu kaleng cat besar berisi tuak serta beberapa botol minuman beralkohol.

“Barang haram tersebut langsung disita dan kepada pemilik tempat diberikan peringatan dan arahan agar tidak menyediakan barang tersebut,” jelas Agung.

Selanjutnya pasukan penegak perda itu juga mengamankan tempat karaoke yang berlokasi di Kelok Awas, Nagari Tigo Sungai Inderapura Kecamatan Pancung Soal sekira pukul 23.30 Wib.

“Dalam razia ini kami berhasil menjaring sebanyak tiga orang pemandu karaoke berinisial SL (30) dan NY (34) serta satu orang warga Mentawai (26) yang sedang melayani 3 orang tamu pria dan di tempat tersebut juga menyediakan minuman botol beralkohol,” ungkap Agung.

Kemudian tiga pemandu karaoke itu digiring ke Kantor Satpol PP dan pemilik karaoke tersebut juga dilakukan pemeriksaan.
Menurut Agung, mereka melanggar perda Kabupaten Pesisir Selatan nomor 1 tahun 2016 tentang ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum pasal 36.

“Melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan jam yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat tiga, yaitu jam operasi tempat hiburan karaoke adalah dari jam pukul 10.00 WIB sampai pukul 23.00 Wib kecuali hari Jumat mulai Pukul 14.00 Wib sampai pukul 23.00 Wib,” tutur Agung.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut, pemilik tempat dan pemandu Karaoke itu dilakukan pembinaan, dan diberikan peringatan (SP1) serta membuat surat perjanjian.

“Dan apabila mengulangi lagi akan diberikan sanksi lebih keras sampai ke penutupan tempat usaha dan pemandu karaoke juga diberikan pembinaan serta disarankan untuk pulang ke tempat asalnya,” tutup Agung. (***)

Pos terkait