LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Tugas (Satgas) Trantibum Satpol PP kembali mengamankan dua pelajar yang kedapatan bolos di saat jam pelajaran berlangsung.
Dua pelajar yang diamankan tersebut adalah siswa SMAN 2 Painan, ia terjaring saat pasukan penegak perda itu melakukan patroli di kawasan Kecamatan IV Jurai, Selasa 23/8/2022.
“Telah terjaring dua orang siswa SMAN 2 Painan yang bolos sekolah dan merokok pada jam belajar di warung depan Gor Ilyas Yakub Painan,” kata Agung, Rabu 24/8/2022.
Agung menyebut, kedua pelajar itu telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan nomor 1 tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 23.
“Ayat satu, setiap anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain seperti warung luar sekolah, warnet, game, playstasion, bilyar, objek wisata, dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar,” sebut Agung.
Kemudian pada ayat dua di sebutkan bagi anak sekolah yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus mendapat surat izin dari sekolah yang bersangkutan.
Selanjutnya tindak lanjut atas pelanggaran Perda tersebut pihak Satpol PP memberikan pembinaan, melaporkan ke pihak sekolah dan memanggil orang tua atau keluarga yang bersangkutan serta membuat surat perjanjian agar tidak mengulanginya lagi.
“Mereka dipulangkan setelah datang orang tua atau keluarganya,” tutup Agung. (***)