LINTASREPUBLIK.COM – Unit Reskrim Polsek Batang Kapas menangkap seorang pria berinisial RP (20) warga Kampung Taluk Limpaso, Nagari Taluk, Sabtu 20/8/2022 sekira pukul 00.30 Wib dini hari.
Ia ditangkap berdasarkan laporan Polisi yang teregistrasi dengan nomor, LP/B/35/XII/2022/SPKT/Polsek Batang Kapas/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumatera Barat, tertanggal 02 Desember 2021.
Kapolsek Batang Kapas, IPTU Asma D Jambek mengatakan, pelaku ditangkap dirumahnya karena sebelumnya sempat kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai dengan surat DPO No. Pol : DPO/04/VII/2022 Reskrim.
“Sebelumnya pelaku yang diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan secara bersama-sama terhadap korbannya hingga mengalami luka-luka,” kata Kapolsek.
Kapolsek menyebut, pelaku akan di proses sesuai hukum yang berlaku, karena pelaku lainnya saat ini sudah berlanjut di Pengadilan untuk mempertanggung jawab kan perbuatannya.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama dengan masyarakat dan penyelidikan panjang dari akhir tahun kemarin oleh Unit Reskrim, pelaku berhasil kita amankan,” sebut Kapolsek.
Kapolsek menghimbau agar masyarakat Batang Kapas tidak terlibat dengan pelanggaran hukum, seperti judi, Narkoba, ilegal minning dan logging, serta BBM dan gas.
“Karena akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, pelaku hanya bisa menghindar namun tidak akan bisa lari dari pertanggung jawaban secara hukum,” tutup Kapolsek. (***)