LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menertibkan sejumlah Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di kawasan Sawahan, Rabu 27/4/2022.
Penertiban itu dilakukan karena melanggar perda nomor 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Kepala Bidang (Kabid) P3D Satpol PP Kota Padang Bambang Suprianto mengatakan, sebelum melakukan penertiban itu, pihaknya sudah melakukan tindakan preventif secara humanis dalam melakukan pengawasan pelanggaran perda tersebut.