Dua Pengedar Sabu di Kota Padang Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang berhasil menangkap dua terduga pelaku tindak pidana terkait kepemilikam narkoba jenis sabu.

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran amir melalui kasi humas Ipda Yanti Delfina membenarkan peristiwa Penangkapan itu, dirinya menyebut kedua pelaku diamanakan di dua lokasi berbeda.

Bacaan Lainnya

“Pertama dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AE (28), di jalan Perumdam 3 / 4 Blok O No. 6 RT. 003 RW. 002 Kelurahan Dadok Tunggul Hitam Kecamatan Koto Tangah Kota Padang,” sebut Yanti.

Bersama AE Polisi mengamankan barang bukti berupa, dua paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 4,55 gram, dan satu kotak canebo warna kuning didalamnya terdapat satu lembar plastik klip bening yang didalamnya berisikan satu paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu yang dibalut dengan kertas tisu warna putih.

“Selanjutnya, satu paket terbungkus kertas warna coklat berisikan batang, ranting, daun dan biji diduga Narkotika jenis Ganja, satu pack besar plastik klip bening yang diduga sebagai pembungkus Shabu, satu set alat hisap (BONG) yang terbuat dari botol kaca warna biru yang diujungnya terpasang pipet, karet kompeng dan kaca pirek, satu korek api gas atau mances yang terpasang jarum, satu unit timbangan digital warna silver dan unit Handohone merk OPPO warna hitam,” ungkap Yanti.

Kemudian pelaku yang kedua berinisial F (21) ditangkap di pinggir jalan di kawasan Perumdam Dadok Tunggul Hitam.

“Dari tangannya polisi mengamankan polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu dan plastik pembungkus sabu serta Handphone,” tutur yanti.

Dijelaskan Yanti, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh oleh Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang berdasarkan informasi dari masyarakat, Kemudian Tim Rajawali Satres Narkoba melakukan langkah-langkah penyelidikan terhadap informasi tersebut.

“Setelah memastikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang langsung membawa tersangka ke Kantor Polresta Padang guna mengkuti proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Rrepublik Indonesia,” tutup Yanti. (***)

Pos terkait