LINTASREPUBLIK.COM – Sejumlah tempat karaoke ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di tiga titik lokasi di kawasan Kabupaten Pesisir Selatan.
Penertiban itu digelar pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 26-27 Maret 2022, oleh Satpol PP Pesisir Selatan bersama Satpol PP Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan Dailipal mengatakan, tempat karaoke yang ditertibkan oleh pihaknya pada hari Sabtu adalah, Karaoke Putri yang berlokasi di Pasar Bukit Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti.
“Dalam razia ini Tim berhasil menjaring sebanyak 4 orang pemandu karaoke yang sedang melayani 2 orang tamu Pria,” kata Dailipal Minggu 27/3/2022.
Dijelaskan Dailipal, dalam penertiban itu pihaknya mengamankan wanita pemandu lagu berinisial, WW (38) Punggasan, RR (21) Batang Kapas, TS (31) Jabar, CC (38) Jabar.
“Bersama wanita pemandu lagu, tim juga mengamankan tamu , NP (27) Lagan dan EK (27) Punggasan, kemudian pemilik karaoke Berinisial AR (42) alamat Air Haji,” jelas Dailipal.