Presiden Jokowi Berikan Tunjangan Fungsional Kepada PNS Kehakiman Hingga Rp. 2,02 Juta Perbulan

  • Whatsapp
Foto : Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo

LINTASREPUBLIK.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan fungsional penata kehakiman hingga Rp2,02 juta per bulan, hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman.

Mengutip Perpres Nomor 42 Tahun 2022, Rabu (23/3), tunjangan penata kehakiman adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional penata kehakiman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

“PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional penata kehakiman diberikan tunjangan penata kehakiman setiap bulan,” bunyi Pasal 2 dalam aturan tersebut.

Besaran tunjangan yang diberikan kepada penata kehakiman berbeda-beda tergantung dari jabatan.

Pos terkait