LINTASREPUBLIK.COM – Unit Reskrim Polsek Padang Utara Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar), menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Begal), Senin 21/3/2022 sekira pukul 22.30 Wib.
Pelaku berinisial RY (21) Warga Kelurahan Banda Tabing Kecamatan Padang Utara ditangkap lantaran diduga melakukan pencurian telepon seluler milik seorang pelajar bernama Sabrina (16) secara paksa.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Padang Utara Kompol Nahri Sukra, SH, ia menyebut pelaku melakukan aksinya di Kawasan Transmart Kota Padang.