LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan sejumlah wanita pemandu karaoke dan pasangan ilegal, mereka diciduk dari beberapa lokasi di kawasan Kota tersebut, Rabu 02/3/2022 dini hari.
“Razia dan pengawasan pelanggaran Perda ini dimulai sekira pukul 02.30 Wib, petugas langsung menuju lokasi pertama Cafe Starnight, di Jalan Niaga, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, dilokasi tersebut petugas berhasil mengamankan 2 orang pemandu lagu,” ucap Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim.
Ditambahkan Mursalim, kemudian cafe Denai, Jalan Niaga, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, selanjutnya, petugas melakukan pengawasan ke Hotel Ranah Bundo, Jalan Ranah Binuang, Kelurahan Ranah Parak Rumbio, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
“Razia yang dilakukan Satpol PP Padang tersebut, menyikapi laporan masyarakat yang merasa resah ulah pemilik usaha cafe karaoke, yang masih ada melewati jam tayang yang telah di atur dalam Perda AKB,” ungkap Mursalim.