LINTASREPUBLIK.COM – Herry Wirawan pemerkosa belasan santri di Bandung Jawa Barat (Jabar) divonis pidana penjara seumur hidup.
Herry dinilai terbukti bersalah mencabuli belasan santri hingga beberapa anak didiknya itu melahirkan.
Hal itu disampaikan oleh ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 15/2/2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Yohannes, seperti dilansir CNN Indonesia.
Herry dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.