LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mengamankan empat laki-laki dan satu orang Wanita di sebuah kos-kosan yang berada di Kawasan Nagari Painan Timur, Kecamatan IV Jurai, Rabu 02/4/2025 sekira pukul 08.00 Wib.
Kelima remaja tersebut terpaksa diamankan oleh petugas penegak perda itu lantaran diduga melakukan perbuatan asusila di kos-kosan tersebut.
“Mereka sudah dua hari berada di kamar kost-kostan tersebut dan melakukan perbuatan asusila bersama-sama secara bergiliran,” kata Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi.
Agung menegaskan bahwa kelima anak dibawah umur tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan nomor 1 tahun 2016 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum m pasal 27.
“Ayat 1, setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, pornoaksi atau mendekati perzinahan di objek wisata, penginapan serta tempat umum lainnya,” tutur Agung.