Berbuat Asusila di Kos-Kosan, 5 Remaja Terjaring Razia Satpol PP Pessel

Foto : 5 remaja diamankan Satpol PP Pessel

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mengamankan empat laki-laki dan satu orang Wanita di sebuah kos-kosan yang berada di Kawasan Nagari Painan Timur, Kecamatan IV Jurai, Rabu 02/4/2025 sekira pukul 08.00 Wib.

Kelima remaja tersebut terpaksa diamankan oleh petugas penegak perda itu lantaran diduga melakukan perbuatan asusila di kos-kosan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Mereka sudah dua hari berada di kamar kost-kostan tersebut dan melakukan perbuatan asusila bersama-sama secara bergiliran,” kata Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi.

Agung menegaskan bahwa kelima anak dibawah umur tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan nomor 1 tahun 2016 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum m pasal 27.

“Ayat 1, setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, pornoaksi atau mendekati perzinahan di objek wisata, penginapan serta tempat umum lainnya,” tutur Agung.

Selanjutnya kata Agung, dalam ayat 4 juga dijelaskan bahwa, setiap orang atau badan dilarang membentuk atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.

“Kemudian mereka dibawa dan diamankan di Kantor Satpol PP untuk di proses sesuai ketentuan,” ungkap Agung.

Agung menyebut, pihaknya akan melakukan Koordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPr dan PA) Kabupaten Pesisir Selatan serta Kepolisian.

“Mengingat mereka semua masih dibawah umur,” tutup Agung. (***)