LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali mengamankan seorang pria berinisial MJP (24) yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.
Ia ditangkap di kawasan Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Senin, 03/02/2025 malam.
Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, SH, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Pelaku inisial MJP berhasil di bekuk saat Tim Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi dimana sang pelaku melakukan transaksi narkoba tersebut,” kata Hardi.
Hardi menyebut, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu ukuran sedang, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.
Hardi menegaskan, bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Hardi.
Hardi menghimbau agar masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas barang haram tersebut khususnya di wilayah hukum Kabupaten Pesisir Selatan.
“Jika mengetahui ada informasi tentang peredaran atau penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada pihak berwajib,” pungkas Hardi. (***)