Mulai Hari ini, Pemprov Sumbar Beri Diskon Pokok dan Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Agustus 2024

  • Whatsapp
Foto : Plt. Gubernur Sumbar Audy Joinaldy

Untuk itu katanya, Samsat sangat mengharapkan wajib pajak dapat memanfaatkan program Diskon dan Bebas Denda Pajak atas Kendaraan Bermotor dengan mengunjungi Samsat terdekat.

Seperti, layanan Kantor Bersama Samsat, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Mal Pelayanan Publik (MPP), Samsat Nagari, Samsat Gerai dan juga dapat dilakukan dengan layanan digital melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Bacaan Lainnya

Ditegaskannya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendorong Wajib Pajak melalui Program ini dengan adanya keringanan-keringanan yang diberikan dalam menunaikan kewajiban selaku wajib pajak dapat mematuhi ketentuan regulasi tersebut (Pasal 74 UU 22 Tahun 2009).

“Info mengenai layanan pembayaran pajak atas kendaraan bermotor dan cek nilai pajak kendaraan bermotor serta info lebih lanjut dapat di akses pada alamat https://bapenda.sumbarprov.go.id,” pungkasnya. (***)

 

Sumber : Langgam.Id

Pos terkait