Insentif atau keringanan yang diberikan meliputi, pertama pembebasan sebagian atas Pokok PKB yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo dan pada saat tanggal jatuh tempo.
Untuk keringanan ini, diberikan pengurangan dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut, pembayaran yang dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo sampai denagn 30 (tiga puluh) hari dan pada saat tanggal tempo, mendapatkan pengurangan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pokok pajak.
Pembayaran yang dilakukan dalam jangkat waktu 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari, sebelum tanggal jatuh tempo mendapatkan pengurangan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak.
Keringanan kedua, pembebasan sebagian atas Pokok PKB yang melakukan pembayaran setelah tanggal jatuh tempo. Pemilik kendaraan diberikan pengurangan sebagai berikut, pembayaran pada bulan Oktober 2024, mendapatkan pengurangan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pokok pajak.
Kemudian, pembayaran pada bulan November 2024, mendapatkan pengurangan sebesar 15% (lima belas persen) dari pokok pajak. Pembayaran pada bulan Desember 2024, mendapatkan pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen) dari pokok pajak.
Ketiga, pembebasan seluruhnya atas Pokok BBNKB diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Keempat, pembebasan sanksi administrati Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan kelima pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor.
“PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat turut serta dalam mendukung program pemutihan melalui pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu,”ungkapnya.