Kasus ini berhasil diungakp pihak Kepolisian berawal dari temuan mayat Nia pada Minggu 8 September 2024, Polisi kemudian menyelidiki kasus dan menetapkan IS (26) sebagai tersangka sebelum akhirnya ditangkap.
Dia ditangkap setelah 11 hari melarikan diri, aksinya tergolong sadis memperkosa dan membunuh Nia Kurnia Sari.
Tersangka IS merupakan seorang pengangguran asal Korong Pasa Surau, Nagari Guguak,Padang Pariaman.