Sempat Kabur, Pelaku Pencabulan di Padang Pariaman Berhasil Ditangkap

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman menangkap seorang pria berinisial RS (28) lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawa umur.

Ia ditangkap berdasarkan laporan Polisi yang teregistrasi dengan nomor : LP/B/64/II/2022 tertanggal 20 Februari 2022.

Bacaan Lainnya

“Pelaku melakukan aksi tersebut ke anak bawah umur yang merupakan tetangganya,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus Pigay, SIK, seperti dilansir tribatanews. Sumbar, Senin 14/3/2022.

Agus menyebut pelaku ditangkap di kediamannya kawasan Kuranji Kota Padang, sebelumnya petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Perawang Kabupaten Siak Provinsi Riau.

“Namun, di tengah perjalanan kami mendapatkan informasi dia sudah berada di Kota Padang, di sana kami langsung bergerak dan menangkap pelaku,” sebut Agus.

Saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan, namun dengan cepat petugas berhasil melumpuhkannya.

“Pelaku ini sudah melakukan aksinya dua kali terhadap korban, bahkan pada tahun 2013 lalu pelaku juga tersandung kasus serupa,” jelas Agus.

Selanjutnya pelaku diamankan di Mapolres Padang Pariaman, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan