“Saat dilakukan pengawasan ke lokasi pada pukul 04.00 Wib, tempat usahanya masih beroperasi, kita langsung melakukan pembubaran kegiatan di lokasi,” kata Rio.
Menurut Rio, hal itu dilakukan dalam rangka menyikapi laporan masyarakat yang masuk ke Satpol PP, terkait dugaan adanya tempat usaha hiburan malam yang masih beroperasi hingga pagi di Kota Padang.
“Kita juga mengamankan tujuh orang pengunjung yang tidak memiliki identitas berupa KTP di lokasi, mereka kita amankan dulu ke Mako Satpol PP,” tutur Rio.