LINTASREPUBLIK.COM – Seseorang yang kecanduan judi online (judol) berisiko alami gangguan mental bila tidak segera dapat penanganan segera. Gangguan tersebut diklasifikasikan sebagai gangguan mental dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders Edisi Kelima (DSM-5) sebagai gangguan perjudian atau gambling disorder.
Penyakit mental akibat judi itu ditandai dengan pola perilaku bermain judol yang berulang dan terjadi baik secara offline atau online melalui internet. Gejalanya akan menyebabkan seseorang merasa gelisah dan mudah tersinggung saat coba mengurangi atau berhenti bermain judi.
“Gangguan perjudian adalah kondisi ketika perilaku judi sudah menjadi candu dan mengganggu kehidupan sehari-hari seseorang. Gangguan perjudian dimasukkan dalam kategori yang sama dengan penggunaan zat. Hal ini didasarkan pada penelitian yang menunjukkan banyak kesamaan antara gangguan perjudian dan penggunaan zat,” jelas Direktur Utama Pusat Kesehatan Jiwa Nasional (PKJN) RS Marzoeki Mahdi, Dr. dr. Nova Riyanti Yusuf, Sp.KJ., dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 09/7/2024.