LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan dua wanita di sebuah rumah panti pijat di Kawasan Jln. Dobi, Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Rabu 10/7/2024.
Plh. Kasat Pol PP Kota Padang Saraman mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka mengantisipasi terjadinya perbuatan maksiat di Kota Padang.