Dwi menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar terhadap hasil pengungkapan sebelumnya terhadap jaringan narkoba Panyabungan. Lalu penyidik mendapat informasi adanya pendistribusian menuju Padang dan Pasaman Barat yang nantinya akan diedarkan ke beberapa wilayah Sumbar dan sekitarnya.
Selanjutnya, tim penyidik melakukan pengamatan wilayah di sekitaran perbatasan Sumbar dan Sumut, tim dibagi pada dua titik yaitu Sumut-Sumbar via Rao Pasaman, dan perbatasan Sumut-Sumbar via Silaping Pasaman Barat.
Pada Rabu dini hari, terpantau mobil Toyota Innova warna hitam memasuki wilayah Pasaman melalui Rao yang diduga keras membawa narkoba jenis ganja dari Penyabungan menuju wilayah Padang. Akhirnya, dua pelaku yaitu FH dan MH berhasil dibekuk petugas beserta 40 paket ganja.