Dwi menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan di pinggir jalan dekat Ranjau – Batu Panti, Taruang-taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Pada lokasi pertama petugas menangkap dua pelaku yakni FH (28) dan MH (38).
“Dari sanalah kami mengamankan barang bukti berupa dua karung berisi 40 paket besar yang diduga kuat sebagai ganja kering,” jelas Dwi.
Kemudian di lokasai kedua ditangkap dua pelaku lainnya, yakni G (41) dan K (41) warga Panyabungan, Mandailing Natal, Sumut, dari tangan pelaku ditemukan lagi delapan paket besar serta satu paket sedang diduga narkotika jenis ganja sebagai barang bukti.