Lecehkan Anak Kandung, Ibu di Tanggerang Selatan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Foto : Ilustrasi Korban pencabulan

“Kita nanti liat dari hasil penyelidikan. Apakah dikembalikan ke rumah, itu teknis penyidiklah, kita intinya mendampingi. Kalau memang harus di rumah, nanti kita dampingi pulang pergi,” jelasnya.

Psikolog dari Biddokkes Polda Metro Jaya, Vitriyanti mengatakan pihaknya juga melakukan pemeriksaan psikologis anak usai dilecehkan ibunya sendiri. Secara umum, psikologis anak korban masih normal.

“Secara psikologis, nampaknya normal. Dalam artian, dia mampu berkomunikasi secara terbuka, dan nyaman dengan orang baru. Namun disarankan kepada penyidik, untuk tetap mendapat pendampingan dari PPPA dan pemeriksaan lebih lanjut dengan psikolog anak,” jelasnya.