Lecehkan Anak Kandung, Ibu di Tanggerang Selatan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Foto : Ilustrasi Korban pencabulan

LINTASREPUBLIK.COM – Seorang ibu muda berinisial R (22) di Tangerang Selatan tega mencabuli anak kandung sendiri yang berusia 5 tahun. Korban anak saat ini diberikan pendampingan.

“Tadi kami sudah melakukan komunikasi dengan anaknya, kita belum mendalami, tapi secara garis besar dia ceria,” kata Kepala UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan Tri Purwanto di Polda Metro Jaya, Senin 3/6/2024.

Tri mengatakan, saat ini korban masih menjalani serangkaian pemeriksaan, pihaknya, kata dia, akan turut serta melakukan pendampingan hingga korban pulih sepenuhnya.

“Kita nanti liat dari hasil penyelidikan. Apakah dikembalikan ke rumah, itu teknis penyidiklah, kita intinya mendampingi. Kalau memang harus di rumah, nanti kita dampingi pulang pergi,” jelasnya.

Psikolog dari Biddokkes Polda Metro Jaya, Vitriyanti mengatakan pihaknya juga melakukan pemeriksaan psikologis anak usai dilecehkan ibunya sendiri. Secara umum, psikologis anak korban masih normal.

“Secara psikologis, nampaknya normal. Dalam artian, dia mampu berkomunikasi secara terbuka, dan nyaman dengan orang baru. Namun disarankan kepada penyidik, untuk tetap mendapat pendampingan dari PPPA dan pemeriksaan lebih lanjut dengan psikolog anak,” jelasnya.

Vitriyanti menambahkan, pemantauan psikologis akan terus dilakukan terhadap anak. Biddokkes dan stakeholder terkait akan memberikan pendampingan penuh kepada korban.

“Kalau berapa lama, tergantung kedalaman penghayatan. Ini kan belum kita lakukan seberapa dalam penghayatan yang bersangkutan terhadap fenomena yang dia alami. Jadi tentu ini baru bisa kita ketahui setelah pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sebagai informasi, peristiwa pelecehan sendiri terjadi pada 30 Juli 2023 yang lalu. Video pelecehan tersebut pun viral di media sosial, berujung R menyerahkan diri ke Polres Metro Tangsel pada Minggu (2/6) kemarin malam.

Saat ini wanita R sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas kasus tersebut R dijerat Pasal berlapis tentang Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (***)