Bukan Kaleng-Kaleng, Polda Sumbar Ungkap 379 Kasus Narkoba di Triwulan Pertama Tahun 2024

  • Whatsapp
Foto : Dokumen Polda Sumbar

“Kepada para tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (1), (2), Pasal 112 ayat (1), (2) dan Pasal 111 ayat (1), (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Dwi. (***)