Bukan Kaleng-Kaleng, Polda Sumbar Ungkap 379 Kasus Narkoba di Triwulan Pertama Tahun 2024 Redaksi22 Mei 2024Menyukai ini:Suka Memuat... Foto : Dokumen Polda Sumbar “Kepada para tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (1), (2), Pasal 112 ayat (1), (2) dan Pasal 111 ayat (1), (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Dwi. (***)Halaman: 1 2 3